Allah SWT berfirman,
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang mulia
(Baitullah).” (Al-Hajj :29).
Dari Aisyah r.a.
bertutur, Shafiyah binti Huyay datang bulan setelah sebelumnya saya
informasikan kepada Rasulullah saw, maka beliau bertanya, apakah ia menyebabkan
kita tertahan atau terhalang dalam perjalanan kita sekarang ini (dengan sebab
tidak dapat mengerjakan thawaf ifadhah karena halnya itu, pent.)?” Saya jawab,
“Ya Rasulullah, bahwa Shafiyah sudah mengerjakan thawaf ifadhah dan sudah
thawaf di sekeliling Baitullah, kemudian setelah melakukan thawaf ifadhah ia
haidh.” Maka sabda Beliau, “Kalau
begitu hendaklah dia keluar [pulang bersama kami]!” (Muttafaqun
’alaih: Fathul Bari III:567 no:1733, Muslim II:964 no:1211, ’Aunul Ma’bud V:486
no:1987, Nasa’i I:194, Tirmidzi II:210 no:949 dan Ibnu Majah II: 1021
no:30725).
Jadi,
sabda Nabi saw., “Apakah ia menyebabkan kita tertahan, ini menunjukkan bahwa
thawaf ifadhah merupakan suatu kemestian yang harus dilaksanakan, dan ia
menjadi penghalang dan penahan bagi orang yang belum mengerjakkannya.